Yogyakarta
(Mediarakyat.co.id) - Terdakwa Elsa NA,SH (38
th), mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yogyakarta, Kamis (23/11) tersendat-sendat
menangis menyesali perbuatanya pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Yogyakarta diketuai Hapsoro Restu Widodo SH, MH dengan hakim anggota Erna
Indarwati SH,MH dan Sari Sudarmi SH,MH.
Bahkan terdakwa ibu rumah tangga cantik warga Kec Kasihan Kab Bantul tersebut
seusai diperiksa pingsan (semaput/jw) ketika akan kembali diruang tahanan
pengadilan setempat. Terdakwa diduga mengindap penyakit Vertago akibat selama
kurang lebih 3 bulan ditahan diruang
Esolasi Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Wanita Wirogunan Yogyakarta. Sebab
terdakwa disinyalir melakukan perbuatan
tidak senonoh dengan seorang lelaki
oknum anggota Sipir Lapas Wirogunan.
Konon oknum Sipir W itu belum ditindak lanjuti setimpal dengan perilakunya?
Terdakwa Narapidana (Napi) yang telah dijatuhi hukuman 5
tahun 4 bulan itu mengaku terus terang telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana pemalsuan tandatangan
dan surat-surat untuk mengajukan pimjaman (kredit) pada beberapa kantor Bank
Yogyakarta dan jual beli sebidang tanah
kepada pengusaha di Yogyakarta.
Perbuatan tindak pidana secara berlanjut tersebut dilakukan
bersama Napi Ny Nariswari Paraminta Ully
Basa alias Ully (40 th ) yang diadili diruang sidang terpisah.
Baca juga:
Menjawab pertanyaan majelis hakim terdakwa mengatakan bahwa hukuman
sebelumnya itu karena melakukan perbuatan melawan hukum disaat menjadi
karyawati BRI Yogyakarta. Terdakwa didalam tahun 2015- 2916 menggelumbungkan
pinjaman nasabah BRI miliartan rupiah. Penyimpangan tersebut diperiksa oleh
atasan kemudian saya dipecat, Bahkan kasus tersebut melibatkan 11 orang oknum
BRI yang saat ini masih diperiksa di Polda DIY, ucap terdakwa.
Perbuatan terdakwa Elsa NA,SH , didakwa tim JPU Rahayu Dewi
Andayani SH,MH dan Yusnita Ritonga SH,mH dari Kejaksaan Tinggi DIY, telah
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana
berdasarkan pasal 266 ayat 1 juncto (jo) pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUH Pidana. (Man-KIJ)