11 Oknum BRI Diperiksa Polda DIY Terdakwa Pingsan - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 25 November 2017

11 Oknum BRI Diperiksa Polda DIY Terdakwa Pingsan

11 Oknum BRI Diperiksa Polda DIY Terdakwa Pingsan

Yogyakarta (Mediarakyat.co.id)Terdakwa Elsa NA,SH (38 th), mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Yogyakarta, Kamis (23/11) tersendat-sendat menangis menyesali perbuatanya pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta diketuai Hapsoro Restu Widodo SH, MH dengan hakim anggota Erna Indarwati SH,MH dan Sari Sudarmi SH,MH.

Bahkan terdakwa ibu rumah tangga  cantik warga Kec Kasihan Kab Bantul tersebut seusai diperiksa pingsan (semaput/jw) ketika akan kembali diruang tahanan pengadilan setempat. Terdakwa diduga mengindap penyakit Vertago akibat selama kurang lebih 3 bulan  ditahan diruang Esolasi  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Wanita Wirogunan Yogyakarta. Sebab terdakwa disinyalir  melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang  lelaki oknum anggota Sipir  Lapas Wirogunan. Konon oknum Sipir W itu belum ditindak lanjuti setimpal dengan perilakunya?

Terdakwa Narapidana (Napi) yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan itu mengaku terus terang telah melakukan serangkaian  perbuatan tindak pidana pemalsuan tandatangan dan surat-surat untuk mengajukan pimjaman (kredit) pada beberapa kantor Bank Yogyakarta  dan jual beli sebidang tanah kepada  pengusaha di Yogyakarta.

Perbuatan tindak pidana secara berlanjut tersebut dilakukan bersama Napi  Ny Nariswari Paraminta Ully Basa alias Ully (40 th ) yang diadili diruang sidang terpisah.


Baca juga: 

Menjawab pertanyaan majelis hakim terdakwa mengatakan bahwa hukuman sebelumnya itu karena melakukan perbuatan melawan hukum disaat menjadi karyawati BRI Yogyakarta. Terdakwa didalam tahun 2015- 2916 menggelumbungkan pinjaman nasabah BRI miliartan rupiah. Penyimpangan tersebut diperiksa oleh atasan kemudian saya dipecat, Bahkan kasus tersebut melibatkan 11 orang oknum BRI yang saat ini masih diperiksa di Polda DIY, ucap terdakwa.   


Perbuatan terdakwa Elsa NA,SH , didakwa tim JPU Rahayu Dewi Andayani SH,MH dan Yusnita Ritonga SH,mH dari Kejaksaan Tinggi DIY, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 266 ayat 1 juncto (jo) pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Man-KIJ)