Agung Guru SD Model Dihukum 5 Tahun, JPU Banding - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 25 November 2017

Agung Guru SD Model Dihukum 5 Tahun, JPU Banding

Agung Guru SD Model Dihukum 5 Tahun, JPU Banding

Sleman (Mediarakyat.co.id) - Tim penasehat hukum terpidana Agung Dermawan (34 th) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta, Hendri Pamungkas SH,MH, Lucia Setya Wahyuningtyas SH,MKn, Erni lestari SH dan Nurhidayat SH, Rabu (22/11) kepada Pengadilan Negeri Sleman, meminta ijin unttuk menjeguk (besuk) dan konsultasi dengan Klienya di Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Kec Mlati Kab Sleman.

Konsultasi tersebut akan digunakan untuk membauat kontra memori Banding Jaksa Penuntut Umum (jPU) Kusuma Jaya Bulo SH,MH dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ucap ketua tim LBH UP 45 Yogyakarta, Hendri Pamungkas SH,MH kepada Media Rakyat di pengadilan tersebut.

Terpidana Agung Dermawan oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Model di Desa Wedomartani Kec Ngemplak Kab Sleman, dijatuhi hukuman pidana penjara  5 tahun dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Dwiana Kusumastanti SH,MH dengan hakim anggota Muhammad Baginda Rajoko harahap SH,MH dan Hendri Irawan SH,MH.

Disamping itu terpidana Agung Dermawan juga dihukum untuk membayar Denda Rp 200 juta, dengan ketentuan harus dibayar oleh terhukum setelah putusan perkaranya mempunyai kepastian hukum tetap (Incrach Van Gewejile). Apabila hukuman Denda tersebut tidak dibayar maka yang bersangkutan harus mengganti kurungan badan selama 3 bulan dihotel prodeo.

Baca juga:

Terpidana Agung Dermawan oleh majelis hakim dinyatakan terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tidak senonoh terhadap empat anak muridnya yang belum dewasa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  pasal Undang - undang Perlindungan Anak. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menutut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dab Denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. JPU atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan Banding.


Terpidana Agung Dermawan didalam tahun 2016 telah melakukan perbuatan diluar kurikulum pendidikan terhadap empat siwinya (korban) secara bergantian diruang kelas. Para korban melapor kepada orang tuanya masing-masing untuk dilanjut keranah keadilan ketentuan hukum yang berlaku kepada Polda DIY. (Man-Kij )