Sleman (Mediarakyat.co.id) - Tim penasehat hukum terpidana
Agung Dermawan (34 th) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta,
Hendri Pamungkas SH,MH, Lucia Setya Wahyuningtyas SH,MKn, Erni lestari SH dan
Nurhidayat SH, Rabu (22/11) kepada Pengadilan Negeri Sleman, meminta ijin unttuk
menjeguk (besuk) dan konsultasi dengan Klienya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Kec Mlati Kab
Sleman.
Konsultasi tersebut akan digunakan untuk membauat kontra
memori Banding Jaksa Penuntut Umum (jPU) Kusuma Jaya Bulo SH,MH dari Kejaksaan
Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ucap ketua tim LBH UP 45 Yogyakarta,
Hendri Pamungkas SH,MH kepada Media Rakyat di pengadilan tersebut.
Terpidana Agung Dermawan oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Model
di Desa Wedomartani Kec Ngemplak Kab Sleman, dijatuhi hukuman pidana
penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Dwiana Kusumastanti SH,MH
dengan hakim anggota Muhammad Baginda Rajoko harahap SH,MH dan Hendri Irawan
SH,MH.
Disamping itu terpidana Agung Dermawan juga dihukum untuk
membayar Denda Rp 200 juta, dengan ketentuan harus dibayar oleh terhukum
setelah putusan perkaranya mempunyai kepastian hukum tetap (Incrach Van Gewejile).
Apabila hukuman Denda tersebut tidak dibayar maka yang bersangkutan harus
mengganti kurungan badan selama 3 bulan dihotel prodeo.
Baca juga:
Terpidana Agung Dermawan oleh majelis hakim dinyatakan
terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tidak
senonoh terhadap empat anak muridnya yang belum dewasa sebagaimana diatur dan
diancam pidana berdasarkan pasal Undang
- undang Perlindungan Anak. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang
sebelumnya menutut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dab Denda Rp 200 juta
subsidair 6 bulan kurungan badan. JPU atas putusan majelis hakim tersebut
menyatakan Banding.
Terpidana Agung Dermawan didalam tahun 2016 telah melakukan
perbuatan diluar kurikulum pendidikan terhadap empat siwinya (korban) secara
bergantian diruang kelas. Para korban melapor kepada orang tuanya masing-masing
untuk dilanjut keranah keadilan ketentuan hukum yang berlaku kepada Polda DIY. (Man-Kij )