Dirut PT Merapi Berbelit-belit Dipengadilan - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 25 November 2017

Dirut PT Merapi Berbelit-belit Dipengadilan

Dirut PT Merapi Berbelit-belit Dipengadilan

Sleman (Mediarakyat.co.id) - Terdakwa Johan Salim alias John (54 th) Direktur Utama (Dirut) PT Merapi Mas Abadi Kab Sleman Yogyakarta, Senin (20/11) dalam pemeriksaan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkilah dan berbelit-belit. Bahkan mengatakan bahwa dirinya diperiksa penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 28 jam hanya disuruh menjawab “ ya atau tidak”. 

Saya sebelum mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang disuruh penyiddik untuk membaca tetapi tidak bisa karena tidak membawa kacamata, kilah terdakwa kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Sleman,diketuai Aries Soleh Efendi SH,MH dengan hakim anggota Ali Sobirin SH,MH dan Ita Deni Setiawati SH,MH. 

Selanjutnya atas pertanyaan majelis hakim terdakwa Johan Salim menjelaskan bahwa PT Merapi Mas Abadi didirikan tahun 1998 memproduksi berbagai macam Pigura diekport ke- Amerika. Awalnya berjalan lancer tetapi akhirnya bangkrut (pailit), keluh terdakwa.

Apakah selama itu perusahaan terdakwa meminta kiriman Kaca dan Triplek dari saksi korban Harsoyo senilai Rp.300 juta dan saksi korban Ny Vera seharga kurang lebih Rp.250 juta dibayar dengan Bilyet Giro (BG) ? tanya majelis hakim. Saya tidak tahu karena pembelian barang tersebut bukan saya mengurus tetapi bagian pembelian. Sedang lembaran BG itu yang mengeluarkan bukan saya tetapi Bank Syariah Mandiri dan tidak tahu menahu karena urusan itu bagian Keuangan Perusahaan PT Merapi Mas Abadi, kelit terdakwa. 

Dirut PT Merapi Berbelit-belit Dipengadilan

Baca juga:

Majelis Hakim dengan jawaban itu kemudian memanggil terdakwa dan meminta JPU untuk menyaksikan alat bukti BG yang ditanda tangani terdakwa diatas meja hijau. Terdakwa yang kembali dikursi panas itu tidak berkutih bahkan mengakui bahwa BG tersebut ketika dicairkan para korban tidak dananya (kosong) karena perusahaan gulung tikar.

Lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa kasus BG bodong itu, sebelumnya pernah dilaporkan korban di Polsek Kasihan Polres Bantul. Tetapi tidak ditahan kemudian saya pulang ke Jakarta namun beberapa tahun kemudian dibawa para korban dilaporkan ke Polda DIY hingga menjadi perkara ini, tungkas terdakwa Johan Salim alias John.

Terdakwa didalam sidang sebelumya didakwa oleh JPU Sadiyo SH dari Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 juncto (jo) pasal 372 KUH Pidana. (Man-Kij)