Gara-Gara Beli Soto Guru Les Diadili PN Sleman - MediaRakyat19. com

Breaking

Kamis, 16 November 2017

Gara-Gara Beli Soto Guru Les Diadili PN Sleman

Gara-gara beli soto

Sleman (MediaRakyat19.com) - Jum’at, 21 Juli 2017 sekitar jam 12.00 Tengkuk korban Sri Kusumaning saya pukul dengan Palu hingga pegangan (gagang/jw) palunya yang terbuat dari kayu patah. Terdakwa lie Joe Martono SPd (50 th) mengatakan hal itu atas pertanyaan jaksa Penuntut Umum ( JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ayun Kristiyanto SH,MH dengan hakim anggota Wisnu kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariyah SH,MH, Selasa (14/11).

Lebih lanjut terdakwa yang sehari-harinya sebagai guru les dirumah kontrakan Jln Melati 4 Perumnas Condongcatur Kec Depok Kab Sleman tersebut mengakui bahwa setelah gagang palu itu patah kemudian saksi korban didorong sampai terjatuh hingga terjadi pergulatan. Saksi korban posisinya ditindih (dibawah) selanjutnya dipukul dengan pegangan palu dari kayu tetapi direbut Sri Kusumaning .

Apa persoalanya terdakwa main hakim sendiri dengan tetangga terdekat ? kejar ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto SH,MH. Begini pak hakim hari Jum’at itu saya membeli Soto kemudian saksi korban menghina dengan ucapan “ Soto sak ember opo arep dienggo raub /jw ” ( Soto satu ember apa mau untuk cuci muka). Kata-kata penghinaan itu berulang kali dilontarkan saksi korban sehingga saya merasa jengkel. Saya selanjutnya tidak berpikir panjang mengambil Palu dan saya pukulkan dibagian Tengkuk saksi korban hingga patah pegangannya. Hari itu juga saya dibawa pengurus Rt di Polsek Depok Timur dan ditahan sampai sekarang ini, ujar terdakwa .

Terdakwa Lie Joe Martono SPd. didakwa oleh JPU Muhammad Ismet Karnawan SH,MH dari Kejaksaan Negeri Sleman, telah sengaja melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. (Man-Kij)