Guru Les Beli Soto Dituntut 18 Bulan Penjara - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 25 November 2017

Guru Les Beli Soto Dituntut 18 Bulan Penjara

Guru Les Beli Soto Dituntut 18 Bulan Penjara
Guru Les Beli Soto Dituntut 18 Bulan Penjara 

Sleman (Mediarakyat.co.id)
- Gara-gara merasa dihina tetangga membeli Soto dan kemudian main hakim sendiri, bahkan tidak menjalankan sholat berjama’ah Jum’at, akibatnya terdakwa lie Joe Martono SPd di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH, selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bl) dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp.2000,00. 

Tunutan JPU dari Kejaksaan Negeri Sleman tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ayun Kristiyanto SH,MH dengan hakim anggota Wisnu kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariah SH,MH, Selasa (21/11). 

Menurut JPU bahwa terdakwa yang sehari-harinya sebagai guru les dirumah kontrakan Jln Melati 4 Perumnas Condongcatur Kec Depok Kab Sleman itu, telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan dengan Pukul Besi terhadap tetangga terdekat hingga mengalami luka-berat hingga sekarang ini masih berobat. Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. 

Jum’at tgl 21 juli 2017 sekitar jam 12.00 terdakwa pulang dari membeli makanan Soto berpapasan dengan saksi korban Sri Kusumaning tetangganya. Terdakwa kemudian masuk rumah mengambil Wudhu untuk persiapan menjalankan sholat berjama’ah Jum’at. Tetapi ketika berada diluar rumah saksi korban menghina dengan kata-kata bahasa jawa “ Soto sak ember opo arep dienggo raub (Soto satu ember apa mau untuk cuci muka)”. 

Terdakwa dengan perkataan itu tidak berpikir panjang mengambil Palu Besi dengan tangkai kayu kemudian dipukul dibagian Tengkuh saksi korban Sri Kusumaning hingga patah tangkainya (pegangan). Selanjutnya saksi korban didorong sampai terjatuh dan terjadi pergulatan. Saksi korban posisinya ditindih (dibawah) dipukul dengan pegangan palu ,tetapi berhasil direbut Sri Kusumaning . Saya membatalkan sholat berjama’ah Jum’at pak hakim, ucap terdakwa. 

Apa persoalanya terdakwa tega-teganya main hakim sendiri dengan tetangga terdekat ? kejar ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto SH,MH. Begini pak hakim kata-kata penghinaan saksi korban itu berulang kali dilontarkan sehingga saya merasa jengkel, imbuh terdakwa. (Man-Kij)