Ibu Cantik Sudah Dihukum Masih Dituntut 3 tahun - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 25 November 2017

Ibu Cantik Sudah Dihukum Masih Dituntut 3 tahun

Ibu Cantik Sudah Dihukum Masih Dituntut 3 tahun

Yogyakarta (Mediarakyat.co.id)Terdakwa  Nariswari Paraminta Ully Basa alias Ully (40 th ) yang sudah dijatuhi hukuman  9 th dan 10 bulan, dituntut lagi pidana penjara 3 tahun oleh Jaksa Penntut Umum (JPU) Rahayu Dewi Andayani SH,MH dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (23/11).  

JPU pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, diketuai Lilik  Nuraini, SH dengan hakim  anggota Hapsoro Restu Widodo SH dan  Khairuman Pandu Kusuma Harahap SH,MH, menyatakan bahwa terdakwa Ny Ully  telah terbukti  bersalah  melakukan perbuatan tindak pidana penipuan  Cheque ( Cek) kosong miliartan rupiah sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUH Pidana.

Ibu rumah tangga miliarder berpaas cantik inggi semampai warga Karangkajen Kalurahan Brontokusuman Kec Mergangsan Kota Yogyakarta tersebut, Jum’at tgl 29 Januari 2016 datang dirumah saksi korban Ny Ninik Wahyuni pinjam  uang Rp. 2 miliar. Ketika saksi korban menagih  diberi dua lembar Cek dari dua bank di Yogyakarta. Kedua lembar Cek tersebut kemudian di cairkan, tenyata tidak ada Dana-nya (kosong).

Sewaktu terdakwa diminta pertanggung jawabanya selalu berkilah kemudian oleh saksi korban  dilaporkan kepada Polda DIY untuk dilan jut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 10 bulan,  oleh pengadilan setempat karena terbuki syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian , penggelapan dan pemalsuan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama mertuanya senlai kurang lebih Rp.9 miliar. (Man-Kij)