Yogyakarta
(Mediarakyat.co.id) - Terdakwa Nariswari
Paraminta Ully Basa alias Ully (40 th ) yang sudah dijatuhi hukuman 9 th dan 10 bulan, dituntut lagi pidana
penjara 3 tahun oleh Jaksa Penntut Umum (JPU) Rahayu Dewi Andayani SH,MH dari
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (23/11).
JPU pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, diketuai
Lilik Nuraini, SH dengan hakim anggota Hapsoro Restu Widodo SH dan Khairuman Pandu Kusuma Harahap SH,MH,
menyatakan bahwa terdakwa Ny Ully telah
terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana
penipuan Cheque ( Cek) kosong miliartan
rupiah sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUH Pidana.
Ibu rumah tangga miliarder berpaas cantik inggi semampai
warga Karangkajen Kalurahan Brontokusuman Kec Mergangsan Kota Yogyakarta
tersebut, Jum’at tgl 29 Januari 2016 datang dirumah saksi korban Ny Ninik
Wahyuni pinjam uang Rp. 2 miliar. Ketika
saksi korban menagih diberi dua lembar
Cek dari dua bank di Yogyakarta. Kedua lembar Cek tersebut kemudian di cairkan,
tenyata tidak ada Dana-nya (kosong).
Sewaktu terdakwa diminta pertanggung jawabanya selalu
berkilah kemudian oleh saksi korban dilaporkan kepada Polda DIY untuk dilan jut
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 9 tahun dan 10 bulan, oleh
pengadilan setempat karena terbuki syah dan meyakinkan telah melakukan
perbuatan pencurian , penggelapan dan pemalsuan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM)
atas nama mertuanya senlai kurang lebih Rp.9 miliar. (Man-Kij)