Notaris Dituduh PH Terdakwa Sembunyikan Minot PT SGI - MediaRakyat19. com

Breaking

Kamis, 16 November 2017

Notaris Dituduh PH Terdakwa Sembunyikan Minot PT SGI




Sleman (MediaRakyat19.com) - Pemeriksaan Saksi dalam kasus tindak pidana laporan palsu dengan terdakwa Roden Hengkeng Naum Tonggembio (46 th) diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, terjadi ketegangan, Rabu (15/11). Pasalnya Kamal Firdaus SH selaku penasehat hukum terdakwa menuduh saksi Irene SH oknum Notaris PPAT Yogyakarta, menyembunyikan Minot Akta Notaris PT Sport Glove Indonesia (SGI) Sleman tahun 2016. Bahkan saksi diancam akan dilaporkan kepada polisi.

Saksi Irene SH atas tuduhan tersebut membantah keras dan menyatakan tidak benar kepada Majelis Hakim Pegadilan Negeri Sleman, diketuai Christina Endarwati SH,MH dengan hakim anggota Zulfikar Siregar SH,MH dan Aries Sholeh Efendi,SH.MH.

Terdakwa Roden Hengkeng Naum Tonggembio ( residivis) warga perumahan Taman Permata Desa Donoharjo Kec Ngaglik Kab Sleman, didalam tahun 2016 melaporkan PT SGI kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terjadi tindak pidana penyimpangan keuangan (Neraca) dan pencurian serta penggelapan tanah dilokasi pabrik PT SGI di desa Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman. Namun laporan terdakwa tersebut setelah dikaji dan diteliti penyidik Polda tidak ditemukan alat bukti yang syah menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. PT SGI yang memproduksi “Sarung Tangan” dengan karyawan/wati sebanyak 3.000 orang di desa Margoluwih itu dibebaskan dari penyelidikan dan penyidikan polisi.

PT SGI selanjutnya melaporkan terdakwa Roden Hengkeng Naum Tongembio kepada polisi memberikan laporan palsu. Perbuatan terdakwa tersebut oleh tim jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah SH dan Haji Andhi Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Sleman, telah didakwa melakukan tindak pidana laporan Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 220 KUH Pidana. 

Sementara itu, Jootje Max Sondakh yang juga memberikan laporan Palsu terhadap PT SGI kepada polisi. Ternyata sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan oleh pengadilan setempat. Dengan putusan tersebut terpidana Jootje lewat kuasa hukumnya Yohanes Richard Riwoe SH menyatakan Banding. Namun hingga ditulis MediaRakyat19. com ini, tentang upaya keadilan hukum terpidana Jootje belum di- putus oleh Pengadilan Tinggi DIY. (Man-Kij)