Sleman (MediaRakyat19.com) – Terbukti membawa bahan peledak yang membahayakan orang lain, terdakwa Triyunanto (29 th) warga Desa Banyurejo Kec Tempel Kab Sleman, dihukum 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman diketuai, Ni Wayan Wirawati SH,MSi dengan hakim anggota Rahmat Dwinanto SH,MH dan Ita Dewi Setiawati SH,MH, Rabu (1/11).
Perbuatan terhukum itu terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam psal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sulistiyono SH dari Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 2000,00.
Kapolres Sleman menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 lewat aparatnya maupun instansi pemerintah Kab Sleman. supaya memberikan himbauan agar masyarakat diwilayah Kab Sleman, pada hari kebesaran ummat Islam tersebut tidak membunyikan Petasan yang dapat membahayakan orang lain. Tetapi terhukum dalam pesta adat sejak nenek moyang tersebut justru membuat Petasan dirumahnya. Kemudian karyanya itu dijual kepada publik penggemar penyulut Kembang Api Dor.
Karena tidak memiliki ijin dari yang berwajib, akibatnya ditangkap petugas Polres Sleman, bersama beberapa orang penduduk penyulut Petasan yang sudah divonis 4 – 6 bulan penjara dan masih ada yang belum diputus pengadilan setempat, ucap terpidana seusai sidang kepada MediaRakyat19.com. Ironisnya penindakan penegakan hukum dari aparat yang berwenang itu masih tebang pilih. Pasalnya ribuan orang penyulut berbagai macam Petasan menjelang hari raya Idul Fitri di daerah Kec Tempel Kab Sleman maupun di wilayah yang lainya “kok aman-aman saja”. (Man-Kij)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar