Sleman (MediaRakyat19.com) - Komplotan pencuri dengan kekerasan di wilayah Kab Sleman yang terdiri dua orang wanita dan seorang lelaki masing-masing telah dihukum pidana penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ayun Kristiyanto SH,MH dengan hakim anggota Wisnu Kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariyah SH,MH, Selasa (14/11).
Ketiga terhukum yang merupakan residivis kambuhan tersebut Swesti Permata Ningrum (30 th) warga dusun Karanganyar Desa Sinduadi Kec Mlati Kab Sleman. Aero Perdana alias Boti ( 31 th) asal Jalan Raya Codet No 66 Tebet Batuantar Jakarta timur dan Ade Aulia Fachturahman alias Mentok alias Gareng (27 th) penduduk dusun Berjo Desa Sidoluhur Kec Godean Kab Sleman.
Mereka dinyatakan majelis hakim syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Puron Irawan SH dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang sebelumnya menuntut masing-masing pidana penjara 15 bulan dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 2000,00. Ketiga terhukum maupun JPU atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan menerima.
Komplotan penjahat yang berulang kali divonis pengadilan setempat itu, Senin tgl 3 Juli 2017 jam 00.15 dengan kendaraan mobil bersepakat melakukan pencurian dirumah saksi korban Ria Beri. Terpidana Ade alias Mentok alias Gareng masuk dirumah dengan panjat tembok , menjugil jendela kemudian menggasak barang-barang milik saksi korban antara lain berupa 2 Leptob, dua HP, Kamera dan tas kecil coklat yang seluruhnya senilai kurang lebih Rp.70 juta. Sedang dua wanita mengawasi dari mobil. Namun perbuatan tersebut tidak lama kemudian tercium dan ditangkap polisi. (Man-Kij)