Sulut, (Mediarakyat19.com) – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengecam keras oknum advokat dari LBH Neomesis, untuk kesekian kalinya oknum advokat inisial DL alias Detty dan FP diketahui telah mengambil alih perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado yang ditangani POSBAKUM IKADIN Sulut.
Ketua POSBAKUM IKADIN Sulut di PN Manado, Advokat E.K. Tindangen,SH Senin (30/10/2017) menuturkan bahwa dalam hal menangani perkara yang sebelumnya dipegang oleh POSBAKUM IKADIN merupakan POSBAKUM resmi yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Manado, pihak lain harus memberitahukan bilamana mereka telah menangani perkara tersebut.“dalam kode etik advokat pasal 5 huruf d, tertulis bahwa advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat. Bahwa ada seorang terdakwa telah di buatkan penetapan oleh hakim untuk mendampingi terdakwa namun ditengah proses persidangan, tanpa pemberitahuan ke posbakum ikadin, mereka duduk mendampingi terdakwa, dengan alasan telah ada surat kuasa,” ujar Tindangen dalam hubungan antar sesama advokat saling menghargai sangat diperlukan.
“Mereka secara etika harus memberitahukan kalau mereka telah menangani perkara yang sebelumnya ditangani oleh posbakum ikadin, dengan cara mendatangi posbakum atau mengirim surat dilampirkan surat kuasa. Untuk itu, kami dari Posbakum IKADIN Sulut Mengecam keras tindakan-tindakan tersebut. sebagai Advokat di dalam LBH Neomesis seharusnya paham benar tentang aturan yang berlaku, bukannya mereka malah tabrak aturan dengan cara tidak menghormati sesama Advokat,” tukas Tindangen.
Terpisah, oknum Advokat (DL) saat dikonfirmasi terkait hal ini diwaktu yang sama mengatakan, bahwa itu atas permintaan klien, “Waktu kami konfirmasi klien-klien di dalam, kevin secara spontan bilang, bu tolong akang kwa pa kita beking akang pembelaan. Terkait itu kita merespon, fungsi LBH kan membantu,” tutur dia sembari menambahkan bila para Advokat sudah pasti ada kuasa dari klien, Detty pun menegaskan bila tidak ada niat untuk sabotase. “Tidak ada niat sama sekali,” ungkap dia mengaku khilaf saat terima permohonan klien.
“Waktu dia (klien) minta tolong, kami tanyakan sudah pada tahap apa, dan dijawab pada tahap 10 pembelaan, hari itu pembelaan. Jadi, Posisi kita adalah membantu, dan karena posisi kita membantu mungkin kita agak khilaf saat itu,”.(Iskandar)