Sopir Mobil Yayasan Dituntut 30 Bulan Penjara - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 25 November 2017

Sopir Mobil Yayasan Dituntut 30 Bulan Penjara

Sopir Mobil Yayasan Dituntut 30 Bulan Penjara

Sleman (Mediarakyat.co.id)Terdakwa Faisal bin Aden (31 th) mohon dijatuhi hukuman yang  seringan-ringanya.  Karena terdakwa yang berasal dari  warga kampung Sukajadi Rt 02,Rw 03 Kalurahan Sukajadi Kec Cibaliung  Kab Pandeglang Propinsi Jawa barat, selama persidangan selalu bersikap sopan dan sangat kooperatif  serta tidak berbelit-belit. Tidak mempersulit jalanya persidangan. Terdakwa mempunyai seorang anak yang masih membutuhkan kasih sayang, Sebagai tulang punggung keluarga dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Faisal dari  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta, Hindra Pamungkas,Sh,MH, Lucia Setyawahyuningtyas, SH, MKn, Erni Lestari SH dan Nurhidayat, mengungkapkan hal tersebut dalam pembelaanya (Pledoi) pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Nyoman Suharta SH,MH dengan hakim anggota Bambang Sunanto SH,MH dan FX Heru Susanto SH,MH, Rabu (22/11). 
Terdakwa Faisal, sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dikurangi masa tahanan serta membayar biaya perkara Rp.2000,00 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri Astuti SH dari Kejaksaan Negeri Sleman. Terdakwa terbukti syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan  karena pekerjaanya (jabatan ) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374  KUH Pidana.

April 2017 terdakwa menjadi sopir pribadi saksi korban Park Gihong Warga Negara Asing (WNA)  Korea selaku pendana Yayasan Se Jong Desa Maguwoharjo Kec Depok Kab Sleman. Disamping itu terdakwa bersama isteri dan anaknya  juga dipercaya menjadi penjaga malam  dan bersih- bersih serta bertempat tinggal dikantor Yayasan, dengan gaji Rp.2,5 juta/bulan. Saksi korban Park Gihong, tgl 26 Juni 2017 pulang ke-Korea untuk keperluan mengurus ijin bertempat tinggal di Indonesia.


Kunci mobil Toyota Kijang Inova hitam tahun 2014 No Pol AB-1365-QN dan kunci rumah diserahkan kepada terdakwa. Namun kepercayaan tersebut justeru  disalah gunakan untuk memperkaya diri sendiri. Mobil dijual kepada Auri Solo Rp.72,5 juta. Barang-barang milik majikanya senilai kurang lebih Rp.200 juta diambil dan akan dikuasi untuk kepentingan pribadi. Namun perbuatan terdakwa tersebut akhirnya  ditangkap petugas Polsek Depok Timur. (Man-Kij)