Sleman
(Mediarakyat.co.id) - Terdakwa Faisal bin Aden (31 th) mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya. Karena terdakwa yang berasal dari warga kampung Sukajadi Rt 02,Rw 03 Kalurahan Sukajadi
Kec Cibaliung Kab Pandeglang Propinsi
Jawa barat, selama persidangan selalu bersikap sopan dan sangat kooperatif serta tidak berbelit-belit. Tidak mempersulit
jalanya persidangan. Terdakwa mempunyai seorang anak yang masih membutuhkan
kasih sayang, Sebagai tulang punggung keluarga dan menyesal serta tidak akan
mengulangi perbuatanya.
Tim penasehat hukum terdakwa Faisal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta,
Hindra Pamungkas,Sh,MH, Lucia Setyawahyuningtyas, SH, MKn, Erni Lestari SH dan
Nurhidayat, mengungkapkan hal tersebut dalam pembelaanya (Pledoi) pada sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Nyoman Suharta SH,MH dengan
hakim anggota Bambang Sunanto SH,MH dan FX Heru Susanto SH,MH, Rabu
(22/11).
Terdakwa Faisal, sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun
dan 6 bulan (30 bulan) dikurangi masa tahanan serta membayar biaya perkara
Rp.2000,00 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri Astuti SH dari Kejaksaan Negeri
Sleman. Terdakwa terbukti syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak
pidana penggelapan karena pekerjaanya
(jabatan ) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374 KUH Pidana.
April 2017 terdakwa menjadi sopir pribadi saksi korban Park
Gihong Warga Negara Asing (WNA) Korea
selaku pendana Yayasan Se Jong Desa Maguwoharjo Kec Depok Kab Sleman. Disamping
itu terdakwa bersama isteri dan anaknya juga
dipercaya menjadi penjaga malam dan
bersih- bersih serta bertempat tinggal dikantor Yayasan, dengan gaji Rp.2,5
juta/bulan. Saksi korban Park Gihong, tgl 26 Juni 2017 pulang ke-Korea untuk
keperluan mengurus ijin bertempat tinggal di Indonesia.
Kunci mobil Toyota Kijang Inova hitam tahun 2014 No Pol
AB-1365-QN dan kunci rumah diserahkan kepada terdakwa. Namun kepercayaan
tersebut justeru disalah gunakan untuk
memperkaya diri sendiri. Mobil dijual kepada Auri Solo Rp.72,5 juta.
Barang-barang milik majikanya senilai kurang lebih Rp.200 juta diambil dan akan
dikuasi untuk kepentingan pribadi. Namun perbuatan terdakwa tersebut
akhirnya ditangkap petugas Polsek Depok
Timur. (Man-Kij)