Diduga Oknum Notaris dan Advokad Yogya Terlibat Pemalsuan Keterangan Waris - MediaRakyat19. com

Breaking

Selasa, 19 Desember 2017

Diduga Oknum Notaris dan Advokad Yogya Terlibat Pemalsuan Keterangan Waris


kasus tanah bonbin
Pengejaran Kasus Direktur Bonbin KMT Antonius Tirto Diprojo 

Yogya (Mediarakyat.co.id) - Permohonan Pra Peradilan tidak diterima Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, FX Heru Susanto S.H., M.H. (Kamis 14/12). Meski demikian Ny Ayem alias Sie Biok Ngiok (71 th) warga Jln. Kyai Mojo No. 43 kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta, tetap tegar, tidak putus asa, dan besemangat mencari kebenaran serta keadilan hukum kepada pihak yang berwajib. 

Bahkan kini pihaknya mendesak kepada penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melanjut kasus terlapor KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono, Direktur Kebon Binatang (Bonbin) Gembira Loka Yogyakarta yang telah dilaporkan tanggal 27 Oktober 2017 nomor: Lp/58/X/2017 DIY/SPKT.
Dalam laporan itu, KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono, tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WB di kantor Polda DIY, telah diduga melakukan suatu perbuatan tindak pidana menggunakan Surat Auentik Keterangan Waris Ny Elly Ningsih Palsu pada perkara di Polda DIY. 

Disinyalir pemalsuan keterangan waris tersebut melibatkan dua orang oknum Notaris PPAT Yogyakarta, masing-masing Daliso Rudianto S.H. dan Irianto S.H. yang bekantor di Jalan Solo Dusun Sorogenen Desa Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman. Juga oknum Advokat senior Eko W., S.H. warga Kota Yogyakarta.  (Man-kij)