Dua Oknum Jaksa Beri Petunjuk Perkara Kadaluwarsa Dilaporkan Kajagung - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 09 Desember 2017

Dua Oknum Jaksa Beri Petunjuk Perkara Kadaluwarsa Dilaporkan Kajagung

PN Sleman
Saksi Advokad Jeremias Lemek S.H.


Sleman (Mediarakyat.co.id) - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ny Elly Ningsih, pelapor tersangka Kajeng Mas Temenggung Antonius (KMTA) Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono Direktur Kebon Binatang (Bonbin) Gembiro Loka Yogyakarta, dalam kasus tindak pidana yang menggunakan Surat Autentik sebidang tanah Aseli tetapi Palsu Hak Milik Waris Wongsosukarto alias Loso (almarhum), tidak sesuai dengan pemeriksaan. 

Ny Elly Ningsih pada penyidikan mengatakan tidak pernah datang/hadir di kantor Notaris PPAT Yogyakarta, Daliso Rudianto S.H. dan tidak kenal dengan Daliso Rudianto S.H. Juga tidak menandatangani Surat Akta Perikatan Jual Beli nomor 72 dan Surat Kuasa nomor 73 sebidang tanah Hak Milik Waris Wongsosukarto alias Loso (almarhum) Verponding Nomor 1128 di Desa (kampung) Tegalrejo Blok XXII Kemantren Pamong Praja/Kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta, seluas 345 meter persegi. Tetapi didalam BAP tersebut ditulis oknum penyidik datang/hadir di kantor Notaris PPAT Yogyakarta Daliso Rudianto S.H. dan kenal dengan Daliso Rudianto S.H. serta menandatangani kedua akta tersebut. 

Saksi Advokat Senior Jeremias Lemek, S.H. selaku penasehat hukum Ny Elly Ningsih (Ahli waris almarhum Wongsukarto alias Loso), mengatakan hal itu atas pertanyaan tim kuasa hukum Ny Ayem (pemohon) Advokat Hillarius Ngaji Merro S.H. dan Advokat Harapan Silalahi S.H.  dalam sidang lanjutan Pra Peradilan pada Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Bambang Sunanto S.H., M.H., Jum.at (8/12). Termohon Pra Peradilan Kapolda DIY, Brigjen Drs Ahmad Dofiri, M.Si. memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum Bidkum Polda DIY, Kompol Anton Nugroho, W. S.H. dkk.


Lebih lanjut, Jeremias Lemek, S.H. mengungkapkan bahwa dalam “Gelar” perkara kasus penggunaan Surat Autentik sebidang tanah dengan tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono tersebut Kasubit Direskrimum Polda DIY AKBP wahyu tidak diikut sertakan. 

Selanjutnya oknum penyidik pada pelimpahan perkara P19 kepada Kejaksaan Tinggi DIY, keterangan saksi ahli Prof DR Eddy OS Hiaij, S.H., M.Hum tidak dilampirkan didalam berkas BAP. Juga bukti Surat Akta Ikatan Jual Beli nomor 72 (Aseli tetapi Palsu) dan Surat Kuasa nomor 73 (Aseli tetapi Palsu) tentang sebidang tanah Hak Milik waris Wongsukarto alias Loso (almarhum) di kantor Notaris PPAT Yogyakarta, Daliso Rudianto, S.H. tanggal 25 April 1990, tidak dilampirkan. 

Dua orang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DIY, Nico S.H. dan Yogi S.H. yang diberi kepercayaan atasan untuk menangani perkara tersebut seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). tetapi justru membeeri petunjuk kepada oknum penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius joko Tirtono dengan alasan laporan Ny Elly Ningsih dan Ny Ayem sudah Kadaluwarsa. Advokat Senior Jeremias Lemek, S.H. atas kejadian itu kemuidan merlaporkan kedua oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI Jakarta. ( Man-Kij-Won)