Hakim Tegur Saksi Hanya Tandatangan Berkas Gelar Perkara - MediaRakyat19. com

Breaking

Jumat, 15 Desember 2017

Hakim Tegur Saksi Hanya Tandatangan Berkas Gelar Perkara


kasus Ny Ayem
Kesaksian Purwanto Saksi dari POLDA


Sleman (Mediarakyat.co.id) - Bambang Sunanto S.H., M.H., Hakim yang telah bertugas tiga hari menangani Pra Peradilan, Senin (11/12) mendadak mengalami musibah sakit dan Pingsan di Meja hijau. Bahkan hingga saat ini dirawat dan rencana akan menjalani operasi benjolan darah diotaknya di rumah sakit Dr. Sardjito Yogyakarta. 

Maka di hari itu juga saya membuat surat Penetapan bahwa Hakim FX Heru Susanto S.H., M.H. untuk melanjut sebagai Hakim Pra Peradilan antara Ny Ayem diwakili tim kuasa hukumnya Hillarius Ngaji Merros,SH dan Harapan Silalahi SH (pemohon) melawan termohon Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memberikan kuasa kepada tim Penasehat Hukum, Kompol Anton Nugroho, W. S.H. dkk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY. Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Sleman, Lucas Prakasa, S.H., M.H. mengatakan hal itu, kepada Media Rakyat.co.id di ruang kerjanya Selasa (12/12)

Selanjutnya Hakim tunggal Pra Peradilan Pengadilan Negeri Sleman, FX Heru Susanto S.H., M.H., Selasa (12/12) memeriksa 33 alat bukti yang diserahkan oleh termohon. Kemudian melanjut pemeriksaan terhadap dua orang saksi anggota Polda DIY yang diajukan oleh pihak termohon yaitu Purwanto selaku penyidik dan Polwan Lidwina Esti Wulandari petugas Notulen yang ikut serta menandatangani dalam berita acara “Gelar Perkara”. Ironisnya ketika saksi Polwan Lidwina Esti Wulandari, ditanya hakim mengenai hasil Gelar Perkara tidak dapat menjelaskan secara rinci dan terlihat kebingungan. Bahkan mengatakan bahwa dalam Gelar Perkara itu hanya diperintah atasan. Hakim selanjutnya menegur saksi kalau tidak tahu menahu masalahnya jangan menjadi saksi di pengadilan. 

Persidangan
Pemeriksaan Bukti-Bukti Persidangan dari KAPOLDA

Sementara itu, saksi Purwanto menjelaskan dalam perkara itu, sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan Ny Elly Ningsih selaku ahli waris Hak Milik Wongsosukarto alias Loso (almarhum) atas sebidang tanah verponding nomor 1128 Blok XXII di Kec Tegalrejo Kota Yogyakarta. Juga penyelidikan laporan Ny Ayem (pemohon) selaku penyewa sebidang tanah tersebut dari Ny Elly Ningsih sampai tahun 2036. 

Penyelidikan terhadap terlapor KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono yang diduga melakukan perbuatan tidak pidana menggunakan Surat Autentik Hak Milik Wongsosukarto alias Loso (almarhum) atas sebidang tanah verponding nomor 1128 Blok XXII di daerah Kec Tegalrejo Kota Yogyakarta Aseli tetapi Palsu. Penyelidikan keterangan para saksi diantaranya Notaris PPAT Yogyakarta, Daliso Rudianto SH dan para saksi Ahli. 


Penyelidikan dari laporan Ny Elly Ningsih (korban) dan laporan Ny Ayem (korban), keterangan para saksi dan alat bukti tersebut kemudian di “Gelar Perkara”. Ternyata menguatkan adanya unsur-unsur suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirono. Sehingga dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. 

KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono yang statusnya sebagai Terlapor menjadi “Tersangka”, kemudian disidik didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya Berkas perkara penyidikan tersebut dikonsultasikan dengan Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi DIY (P19) dan mendapat petunjuk masih terdapat kekurangan supaya dilengkapi. Setelah petunjuk kekurangan itu dipenuhi kemudian dikirimkan lagi kepada Jaksa penuntut. Namun P19 yang kedua kalinya itu, oleh Jaksa penunut Mico S.H. dan Yogi S.H.  dikembalikan kepada penyidik Polda DIY dengan alasan bahwa perkaranya sudah Daluwarsa (Kadaluwarsa). Termohon Kapolda DIY selanjutnya menerbitkan SP3 bagi tersangka KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono. Pelapor Ny Ayem (pemohon) mengajukan Pra Peradilan. (Man-KIJ-Won)