JPU Daniel S.H., M.H. Minta Pistol & 6 Butir Peluru Dimusnahkan - MediaRakyat19. com

Breaking

Jumat, 15 Desember 2017

JPU Daniel S.H., M.H. Minta Pistol & 6 Butir Peluru Dimusnahkan

Kepemilikan Senpi
Sidang Terdakwa Rudi Hartoko Alias Eko Alias Koko (21)

Sleman (Mediarakyat.co.id) - Berbelit-belit tidak mengaku membawa dan menguasai serta memiliki Senjata Api Pistol Revover disertai 6 butir peluru kaliber 38 mm tanpa dilindungi ijin pihak yang berwajib. Terdakwa Rudi Hartoko alias Eko alias Koko (21 th) dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Kristiyanto Sitorus, S.H., M.H., Kamis (14/12).

JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Nyoman Suharta, S.H., M.H. dengan hakim anggota FX Heru Susanto, S.H., M.H. dan Muhammad Baginda Rajoko Harahap S.H., M.H. mengatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Barang bukti antara lain berupa Senjata api Pistol Revover dan 6 butir peluru kaliber 38 mm dirampas untuk dimusnahkan. 


Lebih lanjut, JPU dari Kejaksaan Negeri Sleman tersebut menegaskan bahwa terdakwa warga dusun Kelor Rt 04, Rw 26 Desa Bangunkerto Kec. Turi Kab. Sleman, pada Saptu tanggal 2 September 2017 sekitar pukul 14.00 mengendarai sepeda motor Yamaha dan di simpang empat jalan dusun Kayunan Desa Donoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman, bertemu dengan saksi Galuh. Dalam pertemuan tersebut terjadi perang mulut karena terdakwa sudah lama mempunyai hutang belum melunasi. 

Percecokan itu diketahui dan dilerai oleh anggota polisi yang sedang patroli wilayah. Terdakwa dan Galuh diperiksa. Ternyata ditubuh terdakwa Rudi Hartoko alias Eko alias Koko ditemukan barang bukti Senjata Api Pistol Revover disertai 6 butir peluru kaliber 38 mm yang tidak dilindungi ijin dari pihak berwajib. Terdakwa ketika diperiksa mengaku bahwa Senjata Api tersebut milik Agus salah seorang oknum anggota Polisi. (Man-Kij-Won)