Kapolda Seharusnya Menerbitkan SP3 Sebelum Menjadi Tersangka - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 09 Desember 2017

Kapolda Seharusnya Menerbitkan SP3 Sebelum Menjadi Tersangka

Sidang
Saksi Ahli Prof DR Edward Omar Syarif Hiafiej,SH,MH Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (GAMA) Yogyakarta

Sleman (Mediarakyat.co.id) - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjen Pol Drs. Ahmad Dofiri M.Si. (termohon) seharusnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Kajeng Mas Temenggung Antonius (KMTA) Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono Direktur Kebon Binatang (Bonbin) Gembiro Loka Yogyakarta, sebelum sebagai Tersangka dan atau masih dalam posisi  sebagai Terlapor. 

Disamping itu, Kadaluwarsa laporan Pemohon (Ny Ayem) terhadap tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono, pelaku perbuatan tindak pidana menggunakan Surat Autentik sebidang tanah Aseli tetapi Palsu Hak Milik Waris Wongsosukarto alias Loso (almarhum) Verponding Nomor 1128 di Desa (kampung) Tegalrejo Blok XXII Kemantren Pamong Praja/Kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta, seluas 345 meter persegi itu, tidak dihitung dari satu hari setelah tahun 1990. Tetapi Kapolda DIY seharusnya menghitung satu hari setelah tahun 2012. Pasalnya Surat Autentik sidang tanah Aseli tetapi Palsu tersebut oleh tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono secara berlanjut digunakan untuk perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2012. 

Saksi Ahli Prof D.R. Edward Omar Syarif Hiafiej, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (GAMA) Yogyakarta mengatakan hal tersebut atas pertanyaan tim penasihat hukum Pemohon (Ny Ayem) Advokat Hillarius Ngaji Merro, S.H. dan Advokat Harapan Silalahi, S.H. pada sidang lanjutan Pra Peradilan dengan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Bambang Sunanto, S.H., M.H., Jum.at (8/12). 


Pada tanggal 25 April 1990 tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius joko Tirtono membuat Akta Ikatan Jual Beli nomor 72 dan Surat Kuasa nomor 73 tentang sebidang tanah Hak Milik waris Wongsukarto alias Loso (almarhum) di kantor Notaris PPAT Yogyakarta, Daliso Rudianto, S.H. Tanpa dihadiri ahli waris almarhum Wongsosukarto alias Loso yaitu Ny Elly Ningsih warga perumahan Gedung Agung Yogyakarta. Ny Elly Ningsih (korban) dan Ny Ayem (pemohon/korban) mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan KMTA Tirto Diporojo alias Antonius Joko Tirtono ke Polda DIY.

Dalam perkembangan penyidikan kedua korban mendapat pemberitahuan dari Kasubdit I Kamneg Direskrimum Polda DIY AKBP GM Siragih SIK antara lain menjelaskan bahwa berdasarkan surat pengantar dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor: R/1868/X/2016/Labforcab tgl 24 Oktober 2016. 

Adapun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa satu buah tanda tangan bukti atas nama Ny Elly Ningsih pada Dokumen Akta Ikatan Jual beli nomor 72 tanggal 25 April 1990 Notaris PPAT Daliso Rudianto SH adalah “ Non Indentik” atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama Ny Elly Ningsih (korban). Dan satu buah tanda tangan bukti atas nama Ny Elly Ningsih pada Dokumen Akta Surat Kuasa Nomor 73 tanggal 25 April 1990 Notaris PPAT Daliso Rudianto S.H. juga “Non Indentik” atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembading atas nama Ny Elly Ningsih. 

Eronisnya, Kapolda DIY (termohon) menerbitkan SP3 untuk tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono. Tim kuasa hukum Ny Ayem (pemohon) meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Sleman, supaya SP3 tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono yang diterbitkan Kapolda DIY (termohon) “di-Batalkan”. Kapolda DIY (termohon) dalam sidang itu memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY, Kompol Anton Nugroho.W. S.H., Kompol Bambang Priyana S.H., Iptu Sinduharja, S.H., Iptu Agus Sudarto S.H., Heru Nurcahya S.H., M.H., V Haryo Dhanendro, S.H., M.H. dan Brigadir Arum Sari S.H.(Man-Kij- Won)