Menyimpan & Menjual Obat Daftar G Tanpa Ijin, Diancam 15 Tahun Penjara & Denda Rp.1 M - MediaRakyat19. com

Breaking

Jumat, 22 Desember 2017

Menyimpan & Menjual Obat Daftar G Tanpa Ijin, Diancam 15 Tahun Penjara & Denda Rp.1 M

Sidang OT
Sugiarto Menjalani Sidang Kepemilikan OT
Sleman (Mediarakyat.co.id) - Golek Uceng Kelangan Deleg (jw). Maunya mencari tambahan penghasilan tetapi justeru diadili di pengadilan. Hal itu dilakukan Sugiarto alias Paulus (32 th) tukang Parkir di dusun Kledokan Desa Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman, mencari tambahan nafkah sebagai penjual Obat Daftar G/Obat Keras/Obat Terlarang (OT) tanpa dilidungi ijin pihak yang berwajib. 

Akibat dari perbuatan melawan hukum itu, Sugiarto alias Paulus warga dusun Mundu Tempel Desa Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman, didudukan di kursi panas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugana SH. pada sidang Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ita Denie Setyawati SH., MH. dengan hakim anggota Ali Sobirin SH., MH. dan Aries Sholeh Efendi SH., MH, Kamis (21/12) 

Sugiarto alias Paulus didakwa JPU dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Terdakwa dapat diancam pidana penjara maksimum selama 15 tahun dan hukuman Denda maksimum Rp. 1 miliar.

disumpah dalam sidang
Dua Anggota POLDA DIY Diambil Sumpah
Terdakwa Sugiarto, dalam pemeriksaan mengaku bahwa Minggu tanggal 24 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIB disaat menjual 10 butir kepada Irawan Rp 30,000,00 dan 5 butir kepada Yan Rp 15.000,00 di Angkringan Jln. Papringan Desa Caturtunggal, ditangkap oleh dua orang saksi petugas reserse Narkoba Polda DIY. Kemudian dilanjutkan dengan penggledahan rumah tersangka ditemukan 195 butir Obat Daftar G/Obat Keras yang dimasukan di dalam bungkus rokok dan ditaruh di kandang burung Merpati.
Kata terdakwa bahwa Obat Terlarang (OT) yang tidak dilindungi ijin dari pihak yang berwajib tersebut dibeli dari Gepeng (DPO) di bawah jembatan Layang Dusun Janti Desa Caturtunggal Jum at (22/9). Saya tidak dapat keuntungan dari penjualan itu, tetapi dapat bonus untuk memakai obat keras tersebut untuk menambah semangat bekerja, ucap terdakwa. (Man-Kij)