Oki Penyanyi Dangdut Jogja Memiliki Anggur Merah dihukum 7 hari - MediaRakyat19. com

Breaking

Jumat, 08 Desember 2017

Oki Penyanyi Dangdut Jogja Memiliki Anggur Merah dihukum 7 hari



Sleman (Mediarakyat.co.id) –Terbukti melakukan perbuatan tindak pidana memiliki, menjual dan minum-minuman keras yang mengandung alkohol tanpa izin dari pihak berwajib, terdakwa Oki Arfika Kurniasari (24) penyanyi dangdut terkenal di Yogyakarta, dijatuhi hukuman denda 1 juta rupiah oleh hakim tunggal Aries Sholeh Efendi, SH., MH, Jumat (8/12). Hukuman tersebut harus dibayar setelah putusan ini, namun apabila terhukum tidak membayar maka yang bersangkutan (terhukum) harus mengganti dengan kurungan badan selama 7 hari.
Sementara itu dua orang temannya, terdakwah Wahyu Handoko (28) dan terdakwah Condong Ratnasari (24) masing-masing divonis hukuman Denda sebesar 500 ribu rupiah subsidaer kurungan badan 5 hari.




Jumat 1 Desember 2017 sekitar pukul 00.15 WIB, terhukum Wahyu Handoko dan terpidana Condong Ratnasarimabuk-mabukan minuman keras (alkohol anggur merah) di jalan umum ditangkap Patroli Polsek Godean karena keduanya tidak mempunyai izin dan mengganggu kepentingan umum. Kedua terhukum dalam pemeriksaan polisi mengaku bahwa minuman keras tersebut diperoleh dari terhukum Oki. Selanjutnya petugas polisi mendatangi kediaman Oki di dusun Bletuk, desa Sidorejo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Ternyata ditemukan barang bukti berupa 26 botol yang tidak dilindungi dari pihak yang berwajib. Menurut pengakuan terhukum Oki, barang-barang haram tersebut disamping dibeli sendiri, didapat dari teman-temannya disaat acara ulang tahunnya. (Won – Man – Kij)