Sleman (Mediarakyat.co.id) –Terbukti
melakukan perbuatan tindak pidana memiliki, menjual dan minum-minuman keras
yang mengandung alkohol tanpa izin dari pihak berwajib, terdakwa Oki Arfika
Kurniasari (24) penyanyi dangdut terkenal di Yogyakarta, dijatuhi hukuman denda
1 juta rupiah oleh hakim tunggal Aries Sholeh Efendi, SH., MH, Jumat (8/12).
Hukuman tersebut harus dibayar setelah putusan ini, namun apabila terhukum tidak
membayar maka yang bersangkutan (terhukum) harus mengganti dengan kurungan
badan selama 7 hari.
Sementara
itu dua orang temannya, terdakwah Wahyu Handoko (28) dan terdakwah Condong
Ratnasari (24) masing-masing divonis hukuman Denda sebesar 500 ribu rupiah
subsidaer kurungan badan 5 hari.
Jumat
1 Desember 2017 sekitar pukul 00.15 WIB, terhukum Wahyu Handoko dan terpidana
Condong Ratnasarimabuk-mabukan minuman keras (alkohol anggur merah) di jalan
umum ditangkap Patroli Polsek Godean karena keduanya tidak
mempunyai izin dan mengganggu kepentingan umum. Kedua terhukum dalam
pemeriksaan polisi mengaku bahwa minuman keras tersebut diperoleh dari terhukum
Oki. Selanjutnya petugas polisi mendatangi kediaman Oki di dusun Bletuk, desa
Sidorejo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Ternyata ditemukan barang bukti
berupa 26 botol yang tidak dilindungi dari pihak yang berwajib. Menurut pengakuan
terhukum Oki, barang-barang haram tersebut disamping dibeli sendiri, didapat
dari teman-temannya disaat acara ulang tahunnya. (Won – Man – Kij)