Perusahaan Bangkrut Masih Dihukum 10 Bulan - MediaRakyat19. com

Breaking

Selasa, 19 Desember 2017

Perusahaan Bangkrut Masih Dihukum 10 Bulan


tersangka Johan Salim
Tersangka Johan Salim (51) Kasus Penggelappan Uang PT Merapi Mas Abadi

Sleman (Mediarakyat.co.id) - Melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan ratusan juta rupiah, terdakwa Johan Salim alias John (51 th) Direktur Utama (Dirut) PT Merapi Mas Abadi Yogyakarta, dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Diketuai Aries Soleh Efendi S.H., M.H. dengan hakim anggota Ali Sobirin S.H., M.H. dan Ita Denie Setyawati S.H., M.H., Senin (18/12). 

Hukuman Johan Salim alias John warga Kalideres Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sadiyo S.H. dan Siti Mahani S.H. dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp. 2.000,00. 

Karena telah terbukti bersalah melakukan pebuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUH Pidana. Namun, majelis hakim berpendapat lain bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana bukan merupakan tindak pidana penipuan. Tetapi terbukti suatu perbuatan tindak pidana penggelapan berulangkali sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 372 KUH Pidana juncto (jo) pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

sidang kasus PT Merapi Mas Abadi
Persidangan Kasus Penggelapan Uang PT Merapi Mas Abadi

Menurut pengakuan terpidana bahwa PT Merapi Mas Abadi memproduksi berbagai macam Pigura untuk dijual didalam maupun luar negeri. Awalnya berjalan lancar namun lama kelamaan mengalami kemunduran bahkan bangkrut (pailit). 
Di dalam tahun 2016 perusahaan berulang kali meminta dikirim Triplek dari saksi korban Ign Haryoso warga jalan Yogya – Godean Kab Sleman senilai kurang lebih Rp. 262 juta, dibayar dengan tiga lembar Bilyet Giro (BG). Juga meminta dikirim Triplek dari saksi korban Ny Vera senilai kurang lebih Rp. 259 juta, dibayar dengan tiga lembar BG. Tetapi Bilyat Giro (BG) dari tiga Bank di Yogyakarta tersebut sewaktu dicairkan ternyata tidak ada dana-nya (kosong). (Man-Kij)