Pukul Tengkuk Tetangga Dengan Palu Dihukum 10 Bulan - MediaRakyat19. com

Breaking

Sabtu, 16 Desember 2017

Pukul Tengkuk Tetangga Dengan Palu Dihukum 10 Bulan

tengkuk
Ilustrasi Pemukulan Tengkuk

Sleman (Mediarakyat.co.id) - Memukul bagian Tengkuk tetangga dengan Palu hingga patah pegangan kayunya, terdakwa Lie Joe Martono S.Pd. (51 th), dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai, Ayun Kristiyanto S.H., M.H. dengan hakim anggota Wisnu Kristiyanto S.H., M.H. dan Eulis Nur Komariah S.H., M.H. Rabu (13/12). 

Terhukum yang sehari-harinya sebagai Guru Les di Jln. Melati IV Perumnas Condongcatur Kec. Depok Kab. Sleman tersebut dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaiana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet Karnawan S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bln) dikurangi masa tahanan dan mebayar biaya perkara Rp.2.000,00.

Terpidana Lie Joe Martono, Jum at tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 12.00 WIB pulang dari membeli soto kemudian berpapasan dengan saksi korban Sri Kusumaning tetangganya. Terhukum kemudian masuk rumah mengambil wudhu untuk persiapan menjalankan sholat berjamaah Jumat. Tetapi ketika berada diluar rumah saksi korban menghina dengan kata-kata bahasa Jawa “Soto sak ember opo arep dienggo raub" ("Soto satu ember apa mau untuk cuci muka”). 


Terhukum mendengar perkataan seperti itu, tidak berpikir panjang mengambil Palu Besi dengan tangkai kayu kemudian dipukulkan pada bagian Tengkuk saksi korban Sri Kusumaning hingga patah tangkainya (pegangan). Selanjutnya saksi korban didorong sampai terjatuh dan terjadi pergulatan. 

Saksi korban posisinya ditindih (dibawah) dipukul dengan pegangan palu ,tetapi berhasil direbut Sri Kusumanin. Terhukum membatalkan sholat berjamaah Jumat karena disidik polisi dan ditahan di Polsek Depok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (Man-Kij- Won)