Sopir WNA Korea Dihukum 2 Tahun - MediaRakyat19. com

Breaking

Selasa, 05 Desember 2017

Sopir WNA Korea Dihukum 2 Tahun


Sleman (Mediarakyat.co.id) - Menggelapkan barang- barang milik majikanya, terdakwa Faisal bin Aden (31 th), dihukum 2 tahun dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Nyoman Suharta SH,MH dengan hakim anggota Bambang Sunanto SH,MH dan FX Heru Susanto SH,MH, Rabu (29/11).

Terhukum warga kampung Sukajadi Rt 02,Rw 03 Kalurahan Sukajadi Kec Cibaliung Kab Pandeglang Propinsi Jawa barat tersebut dinyatakan terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan karena pekerjaan (jabatan) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374 KUH Pidana. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri Astuti SH dari Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara rp.2.000,00. 

April 2017 terpidana menjadi sopir pribadi saksi korban Park Gihong Warga Negara Asing (WNA) Korea selaku pendana Yayasan Se Jong Desa Maguwoharjo Kec Depok Kab Sleman. Disamping itu terhukum bersama isteri dan anaknya juga dipercaya menjadi penjaga malam dan bersih- bersih serta bertempat tinggal dikantor Yayasan, dengan gaji Rp.2,5 juta/bulan. Saksi korban Park Gihong, tgl 26 Juni 2017 pulang ke-Korea untuk keperluan mengurus ijin bertempat tinggal di Indonesia. 

Kunci mobil Toyota Kijang Inova hitam tahun 2014 No Pol AB-1365-QN dan kunci rumah diserahkan kepada terpidana. Namun kepercayaan tersebut justeru disalah gunakan untuk memperkaya diri sendiri. Mobil dijual kepada Auri Solo Rp.72,5 juta. Barang-barang milik majikanya senilai kurang lebih Rp.200 juta diambil dan akan dikuasi untuk kepentingan pribadi. Terhukum didalam sidang didampingi tim penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta, Hindra Pamungkas SH,MH, Lucia Setyawahyuningtyas SH,MKn, Erni Lestari SH dan Nurhidayat. (Man-Kij)