Sleman (Mediarakyat.co.id) - Oknum Penyiddik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan bahwa KMTA Tirto Diprojo alias Joko , Direktur Kebon Binatang ( Bonbin ) Gembira Loka Yogyakarta, yang sebelumnya sebagai Terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka. KMTA Tirto Diprojo alias Joko, diduga melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Surat Autentik sebidang tanah Aseli tetapi Palsu Hak Milik Waris Wongsosukarto alias Loso (almarhum) Verponding Nomor 1128 di Desa (kampung) Tegalrejo Blok XXII Kemantren Pamong Praja / Kec Tegalrejo Kota Yogyakarta, seluas 345 meter persegi.
Selang beberapa bulan kemudian oknum Penyidik Polda DIY memberitahukan kepada Ny Elly Ningsih (korban) selaku Ahli Waris almarhum Wongsosukarto alias Loso yang sudah melaporkan KMTA Tirto Diprojo ke-Polda DIY pada 11 Agustus 2016 dalam nomor : LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT. Juga kepada Ny Ayem (korban) selaku penyewa sebidang tanah tersebut sampai tahun 2036. Pemberitahuan itu, antara lain menyatakan bahwa tersangka KMTA Tirto Diprojo telah diberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP30), dengan alasan laporan kedua korban telah Kadaluwarsa.
Sedang telah diketaui oleh oknum Penyidik Polda DIY bahwa Surat Autentik sidang tanah aseli tetapi Palsu tersebut oleh tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Joko secara berlanjut digunakan untuk perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2012. Dengan kejadian itu Ny Ayem yang juga melaporkan KMTA Tirto Diprojo alias Joko ke-Polda DIY selanjutnya lewat tim penasehat hukumnya Advokat Hillarius Ngaji Merro,SH dan Advokat Harapan Silalahi,SH mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Kapolda DIY (termohon) pada sidang Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Bambang Sunanto,SH,MH, Rabu (6/12).
Pasalnya cukup ironis sebab dalam perkembangan penyiidikan kedua korban telah mendapat pemberitahuan dari Kasubdit I Kamneg Direskrimum Polda DIY AKBP GM Siragih SIK antara lain menjelaskan bahwa berdasarkan surat pengantar dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor: R/1868/X/2016/Labforcab tgl 24 Oktober 2016.
Juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa satu buah tandatangan bukti atas nama Ny Elly Ningsih pada Dokumen Akta Ikatan Jual beli nomor 72 tanggal 25 April 1990 Notaris PPAT Daliso Rudianto SH adalah “ Non Indentik” atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama Ny Elly Ningsih (korban).
Juga terhadap satu buah tanda tangan bukti atas nama Ny Elly Ningsih pada Dokumen Akta Surat Kuasa Nomor 73 tanggal 25 April 1990 Notaris PPAT Daliso Rudianto SH adalah “Non Indentik” atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembading atas nama Ny Elly Ningsih. Untuk itu tim kuasa hukum Ny Ayem (pemohon) meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Sleman, supaya memutus SP3 tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Joko yang diterbitkan Kapolda DIY (termohon ) “di-Batalkan”.
Termohon supaya diperintahkan untuk melanjut perkara tersangka KMTA Tirto Diprojo alias Joko. Karena berdasarkan ketentuan hukum yang berhak menyatakan bahwa perkara itu “Kadaluwarsa “ adalah Hakim, tandas Hillarius Ngaji Merro SH. Kapolda DiY (termohon) dalam sidang itu memberikan kuasa kepada tim penasehat hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda dIY, Kompol Anton Nugroho SH, Kompol Bambang Supriyomo SH dkk. (Man-Kij)