Tipu Milyaran Rupiah Untuk Judi Di Bui 11 Tahun 10 Bulan - MediaRakyat19. com

Breaking

Selasa, 05 Desember 2017

Tipu Milyaran Rupiah Untuk Judi Di Bui 11 Tahun 10 Bulan


Yogyakarta (Mediarakyat.co.id) - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan miliartan rupiah untuk judi Forex, terdakwa Ny Nariswari Paraminta Ully Basa alias Ully (40 th ) dihukum lagi 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, diketuai Lilik Nuraini, SH dengan hakim anggota Hapsoro Restu Widodo SH dan Khairuman Pandu Kusuma Harahap SH,MH, Kamis (30/11).

Narapidana ibu rumah tangga berparas cantik tinggi semampai yang sebelumnya telah dipidana penjara 9 tahun dan 10 bulan tersebut dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUH pidana juncto (jo) pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. 

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Dewi Andayani SH,MH dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp.2.500,00. Narapidana (Napi) Ny Ully warga Karangkajen Kelurahan Brontokusuman Kec Mergangsan Kota Yogyakarta atas putusan tersebut menyatakan menerima. Sehingga jumlah hukuman yang harus dijalani di hotel Prodeo selama 11 tahun dan 10 bulan. Bahkan terhukum masih mempunyai perkara pidana lain yang masih dalam penyidikan Polda DIY. JPU Rahayu Dewi Andayani, SH,MH atas putusan majelis hakim juga menerima. 

Terpidana Ny Ully, Jum’at tgl 29 Januari 2016 datang dirumah saksi korban Ny Ninik Wahyuni pinjam uang secara berlanjut kurang lebih Rp. 2,8 miliar. Kata terhukum uang itu akan digunakan bisnis jual beli tanah dan usaha percetakan. Namun didalam kenyataan uang sebanyak itu oleh Napi Ny ully digunakan berfoya-foya serta main judi Forex. 

Ketika ditagih saksi korban memberikan dua lembar Cek dari dua bank di Yogyakarta. Kedua lembar Cek tersebut kemudian di cairkan, tenyata tidak ada Dana-nya (kosong). Napi Ny Ully yang sebelumnya divonis selama 9 tahun dan 10 bulan, oleh pengadilan setempat itu, karena terbuki syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian , penggelapan dan pemalsuan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama mertuanya senlai kurang lebih Rp.9 miliar. (Man-Kij)