Oknum Penyidik Tidak Lanjut Perkara Warga Minta Perlindungan Raja Yogya - MediaRakyat19. com

Breaking

Senin, 15 Januari 2018

Oknum Penyidik Tidak Lanjut Perkara Warga Minta Perlindungan Raja Yogya

abdi dalem paku alaman
Abdi Dalem Menunjukan Surat Ny Elly untuk Raja DIY

Yogyakarta (Mediarakyat.co.id) -  Ny Elly Ningsih, warga perumahan Gedung Agung RT 012, RW 006 Kelurahan Bener Kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta meminta perlindungan keadilan hukum kepada Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X. Juga meminta penjelasan tentang "Kebenaran Gelar/Silsilah KMT" yang diberikan kepada Antonius Tirto Diprojo Direkatur Kebon Binatang (Bonbin) Gembiro Loka Yogyakarta. 

Adapun alasanya karena Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono dengan Gelar/Silsilah KMT tersebut diduga menyalahgunakan dan memanfaatkan untuk mencari kesempatan mempengaruhi dan menghantui oknum petugas atau pejabat pemerintah didalam suatu permasalahan/perkara perdata maupun pidana. Korban penyalahgunaan itu, diantaranya saya, keluh Ny Elly Ningsih kepada Mediarakyat.co.id ketika meminta dipandu mengantarkan surat kepada Sri Sltan HB X di Kraton Yogyakarta yang tembusanya disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Paduka Paku Alam X (Wakil Gubernur DIY), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY dan Kapolda DIY. 

Menurut Ny Elly Nigsih bahwa KMT Antonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono, pada 11 Agustus 2016 telah dilaporkan ke-Polda DIY yang tercatat dalam nomor: LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT. Karena diduga membuat Surat Autentik sebidang tanah Aseli tetapi Palsu (Aspal) Hak Milik Waris Wongsosukarto alias Loso (almarhum) Nomor 1128 Di Desa (Kampung) Tegalrejo Blok XXII Kemantren Pamong Pradja/Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta, seluas 345 meter persegi diatas namakan LMY Antonius Tirto Diprojo. Pembuatan Surat Autentik seibidang Aspal tanah dengan surat Keterangan Waris yang juga Aspal itu dibuat di Kantor Notaris PPAT Yogyakarta, Daliso Rudianto SH. Disinyalir pembuatan kedua surat Autentik Aspal tersebut melibatkan oknum Notaris PPAT Sleman, Irianto SH. dan okum Advokat Senior Yogyakarta, Eko W.SH. 


Lebih lanjut, Ny Elly Ningsih mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut telah mendapat surat pembeitahuan tentang perkembangan penyidikan dan penyidikan dari Kasubdit I Kamneg Direskrimum Polda DIY AKBP GM Siragih SIK yang antara lain menjelaskan bahwa berdasarkan surat pengantar dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor: R/1868/X/2016/Labforcab tanggal 24 Oktober 2016. Juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa satu buah tanda tangan bukti atas nama Ny Elly Ningsih pada Dokumen Akta Ikatan Jual beli nomor 72 dan nomor 73 tanggal 25 April 1990 Notaris PPAT Daliso Rudianto SH. adalah “Non Identik” atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama Ny Elly Ningsih (korban). 

Ironisnya hingga laporan itu sampai ditayangkan di Mediarakyat.co.id, oknum penyidik belum melimpahkan perkaranya kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY. Akibatnya sebidang tanah di lokasi Jl. Kyai Mojo Yogyakarta senilai miliaran rupiah itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sedangkan dalam kasus tersebut saya tidak kenal dan tidak datang ke Kantor Notaris PPAT Yogyakarya, Daliso Rudianto SH. Korban juga tidak kenal dengan KMT Atonius Tirto Diprojo alias Antonius Joko Tirtono. "Dengan kejadian tersebut saya meminta perlidungan kepada Raja Kraton Ngayojoarto Hadingrat Sri Sultan HB X", keluh Ny Elly Ningsh. (Man-Kij)