Warga Parangtritis Gagal Minta Ganti Rugi Kraton Yogya - MediaRakyat19. com

Breaking

Rabu, 17 Januari 2018

Warga Parangtritis Gagal Minta Ganti Rugi Kraton Yogya

PN Bantul
Proses Pengadilan di PN Bantul

Bantul (Mediarakyat.co.id) - Pengadilan Negeri Bantul, tidak berhak mengadili permohonan gugatan ganti rugi materiil dan inmateriil dua belas orang warga Desa Kab. Bantul terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY/tergugat I), Bupati Pemda Bantul (tergugat II), Kasultanan Hadiningrat Yogyakarta (tegugat III), dan SatPol PP Pemda Bantul, ratusan juta rupiah. Bahkan para penggugat lewat kuasa hukumnya Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Cabang Yogyakarta, diwajibkan membayar biaya perkara sebanyak Rp 853.000,00. Majelis Hakim Pengadilan Negri Bantul, diketuai Agung Sulistiyono SH, Sos, MH dengan hakim anggota Zaenal Abidin SH dan Evy Insiyati SH dalam putusan Selasa yang dibacakan Rabu (17/1). 

Sudarman dan kawan-kawanya (para penggugat) dalam gugatan serta merta N0. 58/Pdt.G/2017/PN Btl mengatakan bahwa telah mengapling-kapling dan mendirikan bangunan permanen di penggunungan pasir di Dusun Gumuk Desa Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul, selama bertahun-tahun. Tetapi tanpa dilindungi ijin dari pihak yang berwenang. Pemerintah selanjutnya mengadakan penertiban dikawasan taman wisata tersebut. Bahkan secara tertulis memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk membongkar bangunan yang didirikan di lokasi penggunungan pasir Sultan Ground tersebut.

Atas tindakan aparat pemetintah tersebut kemudian dua belas orang warga (para penggugat) itu mengajukan permohonan gugatan ganti rugi materiil dan imateriil bervariasi sejumlah ratusan juta rupiah terhadap Gubernur DIY, Bupati Pemda Bantul, Kasultanan Hadiningrat Yogyakarta (Kraton Yogya), dan turut serta tergugat Sat Pol PP Pemda Bantul. 


Selanjutnya tergugat III Kasultanan Hadiningrat Yogyakarta (Kraton Yogya) dalam absulut eksepsinya mengatakan bahwa surat perintah penertiban dan pembongkaran bangunan di penggunungan pasir Sultan Ground tersebut yang menerbitkan bukan Kraton Yogya, tetapi pihak pemerintah. Untuk itu, menurut tergugat III Kasultanan Hadioningrat Yogyakarta bahwa, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri Bantul. Majelis Hakim berdasarkan perihal tersebut selanjutnya mengabulkan permintaan/permohonan absulut eksepsi Kraton Yogya. 

Akibat putusan Selasa tersebut, para tergugat akhirnya gagal meminta ganti rugi kepada pemerintah maupun Kraton Yogya. Bahkan diperintahkan majelis hakim untuk mengambil sisa uang pajar biaya perkara di bagian Perdata Pengadilan Negeri Bantul. (Man-Kij-Bari)