Tabrak Tiga Mahasiswa Hingga Tewas Dihukum 2 Tahun - MediaRakyat19. com

Breaking

Selasa, 06 Februari 2018

Tabrak Tiga Mahasiswa Hingga Tewas Dihukum 2 Tahun


Sleman (Mediarakyat.co.id) - Tabrak tiga mahasiswa hingga tewas, terdakwa Bayu Krisna Prasetya (28 th) warga Pujowinatan Kec Pakualaman Kota Yogyakarta, dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Hj Setyawati Yun Irianti SH,MH dengan hakim Ali Sobirin SH,MH dan Patyarini Meininsih Ritonga SH,MH, Senin (29/1).

Terpidana dinyatakan terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah karena kurang hati-hatinya mengemudikan kendaraan dijalan raya yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 310 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH dari kejaksaan Negeri Sleman, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta membayar biaya perkara 
Rp 2.000,00

Rabu tgl 13 September 2016 sekitar jam 04.00 terhukum mengemudikan mobil Anvanza dan membawa penumpang untuk diantarkan di daerah Kec Berbah Kab Sleman. Sampai di jalan Perumnas, tepatnya di dusun Mundusaren Desa Caturtunggal Kec Depok Kab Sleman. Tiga mahasiswa Yogyakarta yang berbonbengan sepeda motor didepanya mendadak oleng dan terjatuh. Karena jaraknya sangat dekat terpidana Bayu Krisna Prasetya tidak dapat menguasai kemudinya dan menbarak ketiga mhasiswa hingga tewas berlumuran darah ditempat kejadian. (Man-Kij)