Ketua panitya, Sardi
Gunungkidul (mediarakyat.co.id). Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi DIY berkaitan dengan purna tugas kepala desa setempat sesuai dengan Perbub pada Bab VII tentang pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa, maka Desa Serut termasuk ikut mengadakan pilkades. Demikian disampaikan Ketua Panitya Pilkades Desa Serut, Sardi, di balai desa setempat pada Rabo Pon (25-Sept-2019l.
Selanjutnya Sardi menerangkan bahwa dalam pengumuman dan pendaftaran calon tersebut tertuang dalam Pasal 15 yang isinya antara lain :
1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 21 s/d 29 September 2019; 2. Tempat pendataran di kantor desa Serut pada jam kerja (09.00 s/d 13.00 ); 3. Bakal calon datang sendiri di tempat pendaftaran dengan berpakaian rapi dan sopan; 4. Bagi bakal calon yang telah mendaftar, berkas lamaran tidak dapat diminta kembali.
Saat dikonfirmasi mengenai para pendaftar yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa serut, ia menjelaskan sementara yang sudah mengambil formulir pendaftaran diantaranya: Suyono (mantan lurah desa setempat) dari pedukuhan Serut, Sunaryo dari pedukuhan Serut, Wagiman dari Pedukuhan Rejosari dan Sugiyanto dari pedukuhan Karangpadang.
Lebih lanjut Ketua Panitya, Sardi, menambahkan bahwa setelah para pendaftar sudah menyerahkan persyaratan yang sudah ditentukan pada batas akhir waktu pendaftaran maka akan diseleksi kelengkapannya. Kemudian panitya menentukan waktu kampanye untuk penyampaian visi dan misi secara bersamaan dalam waktu tiga (3) hari. Kemudian hari tenang sebelum coblosan untuk para kandidat.
Harapan Sardi selaku ketua panitya selama adanya rencana pilkades ini sejak awal hingga selesai nantinya agar sama sama kandidat saling menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan sehingga warga masyarakat benar benar menggunakan hak pilihnya dengan rasa senang dan aman. Demikian harapnya. (Adn/Bdn).