Tulus, Lurah Giriwungu, Panggang - MediaRakyat19. com

Breaking

Kamis, 25 Februari 2021

Tulus, Lurah Giriwungu, Panggang

 Lurah  Giriwungu Ajak Warganya Laksanakan PPKM

        Gunungkidul (Media Rakyat.Co.id). Tulus, Lurah Giriwungu, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW untuk Pengendalian Covid-19. pada awal minggu pertama Pebruari 2021 mengadakan rapat terbatas dengan para pamong yang berkaitan dengan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimulai dari Selasa, 9 Pebruari 2021 hingga 22 Pebruari 2021 lalu. Demikian disampaikan Tulus, Lurah Kelurahan Giriwungu beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.


Lebih lanjut, Tulus, menyampaikan aturan BPPKM ini melibatkan seluruh unsur, yakni mulai dari Kepala Desa/Lurah sebagai ketua pelaksana, lalu Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, serta relawan lainnya.


PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Tingkat RT Berlaku: Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari 3 Orang, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00 wib.


Untuk PPKM hendaklah petugas  mewaspadai antara lain; 


1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan covid-19.


Diharapkan dengan adanya PPKM ini masyarakat bisa terhindar dari ancaman  covid-19. Harap Tulus.(bdn/adn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar