Momentum dan Babak Baru Dilakukan Bagian Umum Setda Kulon.
ProgoKulon Progo, MediaRakyat19.com. Kamis tanggal 10/8/2023 Bagian Umum Setda Kulon Progo lakukan penyusutan arsip dengan pemusnahan. Penyusutan Arsip bisa dengan cara pemindahan, penyerahan maupun pemusnahan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip sudah harus dikelola dengan benar. Begitu juga halnya bila melakukan pemusnahan harus prosedural. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain : Pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA), Penyeleksian arsip, Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah oleh arsiparis di Unit Kearsipan (UK), Penilaian oleh panitia penilai arsip, Permintaan persetujuan dari Pimpinan Pencipta Arsip, Penetapan arsip yang akan dimusnahkan, Permohonan saksi dan Penyusunan BA pemusnahan.
Dilakukan Verifikasi terhadap arsip yang akan dimusnahka
Kegiatan pemusnahan hari ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bagian Umum Sri Widada. S.IP., MM., di hadiri oleh 13 personil. Disaksikan oleh Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, anggota Panitia Penilai Arsip, LKD, Arsiparis dan Unit Pengolah yang arsipnya dimusnahkan. Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 42 berkas. Milik unit pengolah Bagian Umum.
Pelaksanaan Pemusnahan Dengan Mesin PencacahPelaksanaan pemusnahan dengan cara di cacah menggunakan mesin penghancur kertas hingga tak dikenali lagi informasi didalamnya. Dokumen pemusnahan yang tercipta merupakan arsip Vital sebagai bukti pelaksanaan pemusnahan dan arsip yang musnahkan.
Dari pelaksanaan penyusutan memunculkan arsip terseleksi yang masih mempunyai nilai guna kesejarahan. Yang merupakan memori organisasi, memori kolektif daerah dan warisan budaya bangsa. Atau memori kolektif bangsa. Sri Widada merasa lega, pemusnahan arsip kali ini merupakan momentum dan Babak baru, pemusnahan yang oertsma kali dilakukannya sesuai Prosedur. (Riyana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar