Masyarakat Andil Dalam Pencegahan Fenomena Kejahahatan Luar Biasa
Sleman, 8/12/2023 MediaRakyat19.com Kejaksaan Negeri Sleman dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023 melaksanakan pembinaan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemrintah Kalurahan Condongcatur bertempat di ruang Wacana Loka, Jumat 8/12/2023. Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum ini dalam rangka HAKORDIA 2023 diikuti Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan Dukuh se Condongcatur yang dihadiri langsung Kepala Kejari Sleman, Kasi Tindak Pidana Khusus dan jajaranya
Dalam sambutanya Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sleman yang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, ungkapnya
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, SH menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023 dengan tema 'Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju' karena upaya pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri 8
"Kami sengaja memilih Kalurahan Condongcatur sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, dimana sesuai arahan dari Kejaksaan Agung RI agar dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan pemerintahan kecamatan atau kalurahan dengan tujuan membebaskan minimal tidak ada bentuk sekecil apapun korupsi khususnya di wilayah kabupaten sleman, dan mengingat kita selama ini sudah bersinergi dengan Kalurahan Condongcatur maka salah satu langkah kami dilakukan penyuluhan hukum di condongcatur, harapan kami seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi itu adalah salah satu fenomena kejahatan yang luar biasa karena dari hal hal yang kecilpun itu dapat berakibat konsekuensi hukum, jika dibiarkan berkembang dan dipupuk secara tidak sengaja akan menjadi kebiasaan, cepat atau lambat yang namanya korupsi akan ketahuan, selanjutnya nanti ada Kasi Pidsus yang akan memberikan beberapa gambaran tentang jenis jenis korupsi"
Kepala Kejari Sleman berpesan agar Lurah dan perangkat kalurahan janganlah dibiasakan karena hal hal yang kecil (dana darimana untuk operasional) tapi saya yakin disini tidak ada, karena jika dibiarkan lama lama akan menumpuk menjadi besar, harapan kami kedepan Condongcatur kondisisnya tetap bersih, kita saling mengingatkan, jika segala sesuatu dilakukan dengan benar sesuai petunjuk aturan maka akan tetap terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun investor, mereka akan tetap mendukung perangkat dan pimpinanya bertindak dan melaksanakan tugas sesui aturan yang ada dan tidak melanggar hukum, mudah mudahan kegiatan penyuluhan hukum yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua
Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra, S.H., M.H menyampaikan materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Jenis jenis Tindak Pidana Korupsi yaitu Penyuapan, Pemerasan, Gratifikasi, Penggelapan dalam jabatan, Perbuatan Curang , Benturan Kepentingan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Lain terkait dengan Tipikor" jelasnya
Selanjutnya terkait dengan Kerugian Keuangan Negara pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Kerugian Keuangan Negara bisa dilakukan oleh perorangan atau korporasi, perorangan yaitu siapapun baik pegawai negeri atau bukan pegawai negeri sedangkan korporasi diartikan baik berbadan hukum (PT, yayasan, koperasi, perkumpulan) atau tidak berbadan hukum (CV, Firma, UD)
Ditambahkan oleh Triskie Narendra bahwa Keuangan negara menurut UU Pemberantasan Tipikor adalah kekayaan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat
Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara (Pasal 3) disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Penyuluhan hukum anti-korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang konsekuensi hukum dan dampak negatif korupsi yang mencakup informasi tentang undang-undang anti-korupsi, prosedur pelaporan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari
Penyuluhan hukum anti-korupsi juga mencakup pemahaman tentang jenis korupsi, peran lembaga anti-korupsi, serta bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi. Melalui penyuluhan ini, diharapkan dapat tercipta budaya integritas yang kuat dalam masyarakat. (Aang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar