Bupati Sleman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 81 Lurah hingga 2029 - MediaRakyat19. com

Breaking

Jumat, 28 Juni 2024

Bupati Sleman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 81 Lurah hingga 2029

Bupati Sleman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan  81 Lurah  hingga 2029

Sleman, 27/6/2024 MediaRakyat19.comSebanyak 81 Lurah se-Kabupaten Sleman mendapat SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun di Pendopo Parasamya Pemda Sleman, Kamis, 27/6/2024


Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bupati berharap Lurah sekabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat

“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat bekerja Bapak Ibu dalam mengabdi kepada masyarakat karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan,” ujar Bupati.


Bupati Sleman juga menambahkan,  sebagai pemimpin,  Lurah harus memahami aturan dalam pengelolaan aset dan keuangan di kalurahan didalam menjalankan roda pemerintahan.  Juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam mengelola anggaran. Tujuanya agar terhindar dari masalah hukum.

"Jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi dan kinerja dengan meningkatkan pelayanan dan inovasi inovasi program yang bermanfaat bagi maasyarakat"  ucapnya


Bupati juga menghimbau agar Para Lurah ikut mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya masing masing.


Samsul Bakri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman,  mengatakan bahwa,  perpanjangan masa jabatan lurah sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.


"Tidak semua lurah mendapat perpanjangan jabatan, ada tiga lurah yang tidak diikutsertakan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan hari ini, keputusan ini dilakukan mengingat Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo di Kapanewon Depok dan Candibinangung, Kapanewon Pakem berstatus nonaktif, dikarenakan ketiga lurah tersebut  tersangkut kasus korupsi tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sehingga tidak bisa mendapatkan perpanjangan, Keputusan pastinya masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Statusnya nonaktif sehingga tidak ikut dalam pengukuhan,” jelas Samsul




Selain itu, perpanjangan juga tidak diberikan untuk Kalurahan Sidokarto, Godean dan Pakembinangun, Pakem. Hal ini dikarenakan masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak akhir 2023 lalu dan belum dilakukan pemilihan hingga sekarang sehingga jabatannya masih kosong.


“Posisi yang kosong sementara waktu diisi oleh Pejabat Lurah sehingga tidak mungkin mendapatkan perpanjangan. Nantinya setelah ada pemilihan, lurah terpilih akan langsung memeroleh jabatan delapan tahun,” pungkasnya


Salah satu Lurah yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, Reno Candra Sangaji Lurah Condongcatur usai menerima SK mengatakan akan menjalankan tugas dengan sebaik baiknya dan mohon dukungan dan doa restu dari masyarakat 


Bagi Reno, Tambahan atau perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini merupakan amanah yang harus dijawab dengan kinerja,  dedikasi, profesionalitas.  Dengan memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat dengan terobosan program program pemerintah kalurahan Condongcatur. (Aang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar