Polda DIY Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Jaringan Yogyakarta,Medan, Aceh.
Yogyakarta-Media Rakyat 29. Com
Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan hasil ungkap tindak pidana narkoba selama bulan agustus 2024, dengan menangkap 18 orang komplotan pengedar Narkotika jaringan Yogyakarta, Medan, Aceh, bertempat di Halaman Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9/2024).
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut , Wadir Resnarkoba ,AKBP Muharomah Fajarini.,S.I.K.,M.Ag , didampingi Kasubditpenmas, AKBP Verena dan Kasubdit 3 Ditresnakoba Polda DIY, AKBP.M.Mardiono,SE.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, dalam keterangannya kepada media menyampaikan kronologi bahwa Ditresnarkoba Polda DIY ( 20/8 ) menangkap MTH laki-laki 39 tahun alamat Gedongtengen Kota Yogyakarta, tinggal di Kasihan Bantul dengan mengamankan Narkoba jenis ganja 153,17 gr, setelah di interograsi tersangka mengaku juga memesan secara online yang dialamatkan di daerah Kebumen melalui jasa expedisi paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.029 gr, petugas terus menelusuri asal kiriman paket tersebut dan (14/8) penyidik Ditresnakoba Polda DIY setelah mendapat informasi menuju medan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yaitu MF laki-laki 27 tahun, asal Cipayung-Jawa Barat, tinggal di Kecamatan Medan Barat., Sumatera Utara, tersangka di tangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja 869 gr.
Dari hasil interogerasi , tersangka MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kabupaten Gayo Lues , Aceh. Dan (19/8) berdasarkan informasi tersebut petugas menuju Gayo Lues , Aceh dan dari hasil penelusuran dan penyelidikan petugas berangkat menuju tkp dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektar. Selanjutnya ladang ganja yang masih ditumbuhi tanaman ganja setinggi 1,5-2 meter dengan jumlah batang ganja -/+ 2500 batang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Nilai barang bukti pohon ganja yang dimusnahkan ditaksir dengan asumsi 1kg ganja = 5 batang pohon ganja maka total beratnya mencapai 500 kg, selain itu, dilokasi tersebut juga ditemukan ganja kering yang sudah di panen siap edar 2 karung dengan berat 50 kg, selanjutnya ( 22/8) tersangka MF dengan barang bukti ganja 869 gr dan 2 karung ganja kering berat 50 kg diamankan dan dibawa ke Polda DIY. jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda DIY sebanyak 552.270,17 gram, saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Total dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, shabu 2,28 grm, ganja total 552.270,17 grm, tembakau gorila 110,66 grm, psikotropika 38 butir, obat berbahaya 2.425 butir.
AKBP Muharomah Fajarini, menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denhan ancaman hukuman 20 tahun penjara., Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasubdit Penmas , menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus ini tidak hanya menemukan dan mengamankan barang bukti kejahatan dari para tersangka, tetapi esensinya adalah telah menyelamatkan jutaan orang anak bangsa dari bahaya narkotika, tutur AKBP Verena.
Hal ini beralasan karena dari jumlah barang bukti yang di amankan petugas dilapangan, kita asumsikan saja bahwa jika 1 gram narkotika (shabu, ganja, tembakau gorila) bisa dipakai 4 orang, dan 1 butir Psikotropika dan obat berbahaya masing-masing dipakai 1 orang, maka setidaknya hasil ungkap kasus di bulan agustus 2024 saja , sudah menyelamatkan 2.211.997 (dua juta dua ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh ) orang anak bangsa. pungkas Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP. M.Mardiono,SE.( Ali Mohtar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar