Kerjasama KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Santunan Jaminan Kematian (JKM) Kepada Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Sleman, MediaRakyat19.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan Sleman menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris Mustaqiem salah satu anggota KPPS 27 Ngringin Condongcatur bertempat di ruang Anglo Citatama Kapanewon Depok yang dihadiri Ketua KPU Sleman dan Jajarannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Panewu Depok, PPK Depok, PPS Condongcatur, Sekretariat PPS Condongcatur dan Ahli Waris, Kamis 19/12/2024
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dalam sambutannya atas nama KPU Kabupaten Sleman turut berbelasungkawa yang sedalam sedalamnya atas berpulangnya Mustaqiem salah satu anggota KPPS dari TPS 27 Padukuhan Ngringin Kalurahan Condongcatur Depok Sleman
Selanjutnya Ahmad Baehaqi menjelaskan bahwa dari Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu Pileg/ Pilpres 2024 kemarin untuk anggota badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia mendapat santunan langsung dari KPU RI
"Tetapi sejak Pilkada 2024 ini, KPU bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Baik anggota PPK, PPS maupun KPPS selama dalam masa ketugasannya KPU mendaftarkan Badan Ad Hoc tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan risiko kecelakaan kerja penyelenggara Pilkada 2024 dan bagian perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalan tugas penyelenggara Pilkada,” ujarnya
Ditambahkan Baehaqi, Jaminan perlindungan kerja tersebut sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1. Jaminan perlindungan kerja ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
“KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) terhadap badan adhoc tersebut” pungkasnya
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Novaria Sulistyo menyampaikan Santuan Jaminan Kematian (JKM) diberikan karena KPU telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan adhoc yang dibentuknya untuk melindungin dan memberi jaminan
“Jadi semacam tali asih /reward / penghargaan karena anggota KPPS berperan serta dalam mensukseskan hajat pemerintah dalam pelaksanaan demokrasi Pemilukada, semoga dapat bermanfaat dan digunakan sebaik baiknya dan Santunan JKM ini berkat kerjasama yang baik antara KPU, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaaan” ucapnya
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program pemberdayaan yaitu dengan memberikan ketrampilan kepada Ahli waris karena peserta telah meninggal dunia dan terputus penghasilannya, kami ingin mereka tetap bisa bertahan dengan melakukan kegiatan ekonomi seperti dengan pembertian Ketrampilan bekerjasama dengan BLK "Harapanya para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti pelatihan kewirausahaan ini bisa memiliki keterampilan yang bisa dipraktekkan dan bisa menambah penghasilan," tutupnya
Panewu Depok, Wawan Widiantoro yang turut menyaksikan penyerahan simbolis Santuan Jaminan Kematian sebesra Rp. 42 juta kepada ahli waris Bp. Mustaqiem mengucapkan terimakasih kepeda KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Sleman
"Santunan ini bukan sebagai pengganti tetapi sebagai bentuk perhatian dan penghargaan dari KPU Kabupaten Sleman, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah, saya berharap santunan ini bisa dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik baiknya untuk melanjutkan kehidupan setelah ditinggalkan oleh Almarhum yang Qodarullah dipanggil oleh Allah SWT, kepada ibu. Indah Kusumaningrum selaku ahli waris beserta anaknya untuk sabar dan tetap semangat, bisa membuka usaha kecil kecilan sesuai dengan minat dan bakatnya untuk menambah income sehari hari” ucapnya
Sementara Ketua PPK Depok, Wuri Handayani menjelaskan bahwa (Alm) Bp. Mustaqiem adalah anggota KPPS 27 Padukuhan Ngringin Condongcatur, meninggal dunia pada tanggal 14 November 2024 pukul 04.00 WIB meninggalkan Istri Indah Kusumaningrum dan satu puteri usia 9 tahun yang masih sekolah Kelas 4 di Madrasah Ibtidaiyah Al Huda
“Pada saat itu kami dikabari ada salah satu anggota KPPS meninggal dari TPS 027 Condongcatur, kami langsung melaporkan hal tersebut kepada KPU Sleman untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Sleman, mengingat Almarhum sudah dilantik sebagai KPPS dalam masa kerja dari tanggal 7 November 2024 s/d 7 Desember 2024 dan sudah mengikuti Bimtek KPPS sehingga Almarhum sudah menjadi bagian dari Keluarga besar KPU Sleman, PPK Depok dan PPS Condongcatur” jelasnya
Beberapa hari kemudian Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sleman menghubungi kami untuk menyampaikan prosedur yang harus ditempuh dan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris. Dan Alhamdulilah hari ini klaim santunan JKM dapat cair dan diterima Ahli waris. Aang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar