Satpol PP Kabupaten Sleman Tegakkan Perda Tertibkan Penjual Miras di Depok - MediaRakyat19. com

Breaking

Selasa, 30 Juli 2024

Satpol PP Kabupaten Sleman Tegakkan Perda Tertibkan Penjual Miras di Depok


Sleman. 29/7/2024  MediaRakyat19.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Senin 29/7/2024

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Koramil 11 Depok, Kapanewon Depok, Polsek Depok Barat, Polsek Depok Timur, dan Polsek Bulak Sumur.

Shavitri Nurmala Dewi, MA Kepala  Satpol PP  Kabupaten Sleman  menjelaskan,  operasi tersebut  merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol illegal  diwilayah Kabupaten Sleman.  Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan langkah administrative berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.

Toko/kios/outlet yang ditutup  tidak memiliki memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku. Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang beredar di masyarakat. Penutupan ini  dilakukan di 7 titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok.

Evi menambahkan tindakan tersebut sebagai tindaklanjut atas laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah.  Mengingat Kabupaten Sleman khususnya dan Yogyakarta pada umumnya merupakan kota Pendidikan.  Karena dilapangan ditemukan ternyata pengonsumsi minuman beralkohol  ada yang masih  anak-anak usia sekolah dan  menjadi kekhawatiran  bersama. Aang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar