Sleman. 29/7/2024 MediaRakyat19.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Senin 29/7/2024
Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Koramil 11 Depok, Kapanewon Depok, Polsek Depok Barat, Polsek Depok Timur, dan Polsek Bulak Sumur.
Shavitri Nurmala Dewi, MA Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol illegal diwilayah Kabupaten Sleman. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan langkah administrative berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.
Toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku. Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang beredar di masyarakat. Penutupan ini dilakukan di 7 titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok.
Evi menambahkan tindakan tersebut sebagai tindaklanjut atas laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah. Mengingat Kabupaten Sleman khususnya dan Yogyakarta pada umumnya merupakan kota Pendidikan. Karena dilapangan ditemukan ternyata pengonsumsi minuman beralkohol ada yang masih anak-anak usia sekolah dan menjadi kekhawatiran bersama. Aang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar